Masa bakti jabatan itu ada batas waktunya sesuai aturan ataupun undang-undang yang berlaku bagi perusahaan maupun suatu instansi.
Didalam pemerintahan juga diatur tentang masa tugas jabatan atau masa bakti dari jabatan yang tertinggi kepala negara "Presiden" sampai yang terrendah "Ketua RT/RW" sesuai aturan undang-undang.
Di kota bekasi tempat saya tinggal, masa jabatan RT/RW yang diatur didalam PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015 adalah Pasal 28:
(1) Masa bakti ketua RT dan RW selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali satu periode berikutnya.
Disekitar temp
at saya tinggal ini, saya perhatikan banyak pejabat RT/RW yang
masa jabatannya tidak mengikuti aturan ini y
akni melewati ma
sa bakti.
Setelah perhatikan ternyata para RT/RW ini sengaja tidak mau melepaskan jabatannyadengan alasan masih dipercaya oleh warga masyarakat
ini saya alami sendiri, pernahsaya ikut mysyawarah warga di sekitar kampung saya yang membahas masalah masa bakti RT yang sydah habis yang sebelumnya sudah dikirimi surat 'teguran'
dari LURAH untuk peremajaan RT
Saya lihat pa RTnya seperti berat sekali untuk melepas jabatannya ini, malah dia berani berbohong tentang masa jabannya yang katanya belum habis dia berani bohongin banyak orang yang hadir disitu
padahal kan dosa... jadi banyak deh dosanya... haduh kasihan tuh pa RT
padahal orang juga tahu udah berapa tahun dia jadi RT
Didalam pemerintahan juga diatur tentang masa tugas jabatan atau masa bakti dari jabatan yang tertinggi kepala negara "Presiden" sampai yang terrendah "Ketua RT/RW" sesuai aturan undang-undang.
Di kota bekasi tempat saya tinggal, masa jabatan RT/RW yang diatur didalam PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015 adalah Pasal 28:
(1) Masa bakti ketua RT dan RW selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali satu periode berikutnya.
Disekitar temp
at saya tinggal ini, saya perhatikan banyak pejabat RT/RW yang
masa jabatannya tidak mengikuti aturan ini y
akni melewati ma
sa bakti.
Setelah perhatikan ternyata para RT/RW ini sengaja tidak mau melepaskan jabatannyadengan alasan masih dipercaya oleh warga masyarakat
ini saya alami sendiri, pernahsaya ikut mysyawarah warga di sekitar kampung saya yang membahas masalah masa bakti RT yang sydah habis yang sebelumnya sudah dikirimi surat 'teguran'
dari LURAH untuk peremajaan RT
Saya lihat pa RTnya seperti berat sekali untuk melepas jabatannya ini, malah dia berani berbohong tentang masa jabannya yang katanya belum habis dia berani bohongin banyak orang yang hadir disitu
padahal kan dosa... jadi banyak deh dosanya... haduh kasihan tuh pa RT
padahal orang juga tahu udah berapa tahun dia jadi RT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar